PMK 56/2019

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019. Beleid yang teken Sri Mulyani pada 7 Mei 2019 ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Peaturan Presiden (PP) No. 40/2018 dan PMK No.109/PMK.03/2018.

“Pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan… prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” demikian bunyi penggalan pasal 1 ayat (3) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun kegiatan yang termasuk dalam perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi seperti melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, ada kegiatan menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan, rencana umum pengadaan (RUP), dokumen persiapan pengadaan untuk pengadaan sistem informasi (DPP), dan dokumen Pemilihan Penyedia.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung digunakan jika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melakukan tender ulang.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain itu, metode penunjukan langsung bisa diambil jika pengadaan sistem informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu sehingga tidak dapat dilakukan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang … diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,” demikian amanat pasal 8 ayat (2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?