KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Dian Kurniati | Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintahan saat ini akan mewariskan APBN yang kredibel kepada pemerintahan berikutnya.

Sri Mulyani mengatakan kredibilitas APBN telah teruji dalam beberapa tahun terakhir, utamanya saat krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Setelah berperan sebagai shock absorber, APBN sudah kembali disehatkan hanya dalam waktu 2 tahun.

"Ini menimbulkan suatu kredibilitas dan reputasi yang sangat baik bagi Indonesia dan dalam pengelolaan APBN, dan ini menjadi bekal bagi pemerintah baru selanjutnya," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sri Mulyani menuturkan pandemi Covid-19 menjadi tantangan pengelolaan APBN paling berat dalam 1 dekade terakhir. Kebijakan pembatasan interaksi dan mobilitas masyarakat yang diterapkan hampir di seluruh negara menyebabkan terhentinya hampir seluruh aktivitas ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi global terkontraksi 2,7% pada 2020.

Di tengah kondisi itu, pemerintah membutuhkan dana tidak sedikit untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi. Sayang , pendapatan negara juga turun drastis karena aktivitas ekonomi yang terganggu. Pemerintah bersama DPR bahkan harus merevisi APBN 2020 sebanyak 3 kali.

Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengelola APBN dengan prudent dan kredibel. Pada akhirnya, defisit APBN dapat kembali sehat atau di bawah 3% dari PDB dalam waktu setahun lebih cepat dari yang direncanakan.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

"Sungguh tidak mudah mengelola APBN dan mengelola ekonomi, serta menyelamatkan masyarakat pada saat yang sama," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani memandang APBN telah terbukti efektif berperan sebagai shock absorber yang mampu meredam berbagai gejolak sehingga dampak pada perekonomian domestik relatif minimal.

Menurutnya, kehati-hatian dan kredibilitas kebijakan fiskal juga menentukan efektivitas kebijakan fiskal pada masa depan.

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Saat ini, pemerintah telah menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 kepada DPR.

KEM-PPKF merupakan dokumen berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal, yang menjadi bahan pembicaraan pendahuluan penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

RAPBN 2025 disusun pada masa Presiden Joko Widodo, tetapi akan dilaksanakan di bawah pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi