EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 09:35 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memberikan relaksasi kredit untuk 11,9 juta pelaku UKM, terutama nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran utang pokok dan bunga selama 6 bulan. Kebijakan ini juga termasuk untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 22.000 orang.

“Kami memberikan KUR kepada 11,9 juta UMKM, termasuk 22.000 TKI. Mereka nanti mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari KUR ini,” kata Menkeu melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Sri Mulyani menjelaskan penerima relaksasi KUR tersebar di berbagai sektor perekonomian, mulai dari perdagangan hingga pertanian dan perikanan. Menurutnya, relaksasi ini diberikan lantaran tekanan Corona terhadap UMKM cukup berat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total outstanding KUR hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp165,06 triliun. Sementara plafon KUR untuk tahun ini sebesar Rp190 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Tak hanya itu, pemerintah juga berinisiatif untuk membantu masyarakat di luar KUR dan UMi di antaranya seperti para petani. Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan memastikan nilai tukar petani tetap tinggi agar daya beli mereka tetap terjaga.

“Ini yang sedang dihitung. Nanti mekanismenya akan masuk dalam Rp110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini