PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Mei 2024 | 14.20 WIB
Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan wajib disusun dan disajikan oleh KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dan disajikan dengan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

“Laporan keuangan … wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Adapun laporan keuangan tahunan disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi. Adapun laporan keuangan periodik terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) laporan keuangan triwulanan dibuat untuk periode 3 bulanan. Kemudian, laporan keuangan semesteran dibuat untuk periode 6 bulanan.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.

Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.