PMK 76/2022

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

PMK 76/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 76/2022. Penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang diatur dalam beleid ini meliputi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua serta Provinsi Aceh.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 April 2022],” demikian bunyi penggalan Pasal 71 PMK 76/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dalam Pasal 3 disebutkan menteri keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD.

Kemudian, direktur dana transfer umum ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN pengelolaan dana transfer umum. Selanjutnya, direktur kapasitas dan pelaksanaan transfer sebagai KPA BUN penyaluran TKDD.

Jika KPA BUN pengelolaan dana transfer umum dan/atau KPA BUN pengaluran TKDD berhalangan, menteri keuangan menunjuk sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tapi pejabat tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 hari kalender.

“Penunjukan sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas … berakhir dalam hal KPA BUN … telah terisi kembali sebagai pejabat definitif,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 76/2022.

Pada saat PMK ini berlaku, sejumlah ketentuan pada beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 40, 41, 42, 43, 56, 62, dan 65 PMK 139/2019 s.t.d.d PMK 233/2020.

Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan DBH SDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus pada PMK 112/2016 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen