PMK 96/2020

Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:39 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan pelaksanaan tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).

Dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleid yang baru ini diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’.

Dalam bagian pertimbangan, otoritas mengatakan perlunya mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas PPh.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

“[Untuk itu] perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas dimaksud,” demikian penggalan pertimbangan yang ada dalam PMK 96/2020, dikutip pada Selasa (4/8/2020).

Otoritas mengatakan beberapa ketentuan dalam PMK 11/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas. Selain itu, perlu untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019.

Dalam beleid yang baru, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam beleid terdahulu, penetapan dilakukan oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Kemudian, permohonan tax allowance yang telah diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem Online Single Submission (OSS) kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas. Sistem OSS mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan permohonan sedang dalam proses.

Dalam beleid terdahulu, permohonan yang diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal pajak sebagai usulan pemberian fasilitas.sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas diteruskan kepada menteri keuangan.

Dalam PMK 96/2020, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala BKPM. Dalam aturan terdahulu, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui kepala BKPM.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selanjutnya, masih dalam PMK 96/2020, keputusan atas pemberian fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan keputusan pemberian fasilitas diberikan setelah mendapat usulan oleh sistem OSS atau pengajuan permohonan secara luring.

“Keputusan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan … dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto … dilimpahkan kewenangannya kepada direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat