PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp239,98 triliun sampai dengan April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja penerimaan PPN/PPnBM tersebut tumbuh 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, realisasi tersebut juga setara dengan 32,3% dari target.

"PPN dan PPnBM yang dalam hal ini mencapai Rp239,9 triliun atau 32,3% dari target. Masih tumbuh 24,9% atau nyaris 25%," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 39% hingga April 2023. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022 sebesar 37%.

Meski demikian, realisasi penerimaan PPN dalam negeri secara bulanan mengalami kontraksi 11% karena adanya peningkatan restitusi serta pergeseran pembayaran PPN mengingat pada 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur.

Kinerja Penerimaan PPN Impor

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, kinerja penerimaannya tumbuh 3,8%, Angka tersebut melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 40,2%. Adapun kontribusi PPN impor mencapai 11,8% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sama halnya dengan kinerja penerimaan PPN dalam negeri, penerimaan dari PPN impor pada April 2023 turun 15% ketimbang bulan sebelumnya.

"Ini terutama karena pembayaran PPN, di mana bulan April banyak sekali cuti dan liburnya. Mungkin nanti akan lihat di Mei akan mulai pulih kembali sehingga kontraksi ini tidak perlu diinterpretasikan secara alarm. Namun, kami tetap waspada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024