UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:45 WIB
Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rasio utang pemerintah sebesar 37,68% terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah.

Sri Mulyani mengatakan rasio utang pemerintah memang sempat meningkat selama pandemi Covid-19. Meski demikian, lanjutnya, rasio utang tersebut telah menurun sejalan dengan langkah konsolidasi fiskal.

"Rasio utang pemerintah Indonesia relatif lebih rendah ketimbang negara berkembang lainnya dan negara maju," katanya dalam The 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk melindungi perekonomian dari berbagai guncangan. Setelah pandemi berakhir, APBN akan tetap bekerja menjaga ekonomi masyarakat dari gejolak global yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemerintah masih akan terus menggunakan APBN dalam menghadapi guncangan yang diperkirakan masih akan datang, baik dari sisi global maupun domestik.

Untuk itu, pemerintah akan mengelola APBN secara fleksibel sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selain itu, APBN juga harus bisa diandalkan untuk merealisasikan program pembangunan nasional.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Kami memformulasikan kebijakan fiskal untuk menghadapi guncangan dalam jangka pendek dan panjang, sekaligus melanjutkan mencapai cita-cita menjadi negara maju," ujarnya.

Hingga Oktober 2023, pemerintah mencatat defisit APBN senilai Rp671 miliar atau setara 0,003% dari PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah sudah mencapai Rp7.950,52 triliun atau 37,68% dari PDB.

Rasio utang tersebut masih lebih rendah dari batasan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS