PMK 68/2020

Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 11:45 WIB
Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci beberapa ketentuan mengenai penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

PMK terbaru ini merevisi sekaligus mencabut ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan sebelumnya, yaitu PMK 154/2009 yang menjadi perubahan dari PMK No.246/2008.

"Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Namun, pengecualian sebagai objek PPh itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Adapun hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan tersebut merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Dalam ketentuan terdahulu hanya diatur bahwa pengecualian penghasilan berupa beasiswa sebagai objek PPh tidak berlaku bila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas ini, beasiswa harus diperoleh oleh WNI untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal baik di dalam negeri maupun luar negeri. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa’.

Adapun komponen beasiswa yang dimaksud terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang terkait dengan studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup wajar sesuai dengan lokasi belajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:57 WIB

Tapi honor u pembantu peneliti gmn yah..khan ada kerjaannya..mosok kuli harian saza dipajakin ... bisa juga dituangkan spy adil...

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda