Ilustrasi. Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan di kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2020). UMSU telah menerapkan protokol kesehatan jelang penerapan tatatan normal baru terutama jika aktivitas kampus sudah boleh dibuka kembali. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merilis peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang).
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK ini sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.
“[PMK 246/2008 dan PMK 80/2009] sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan," demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).
Beleid ini juga menjadi pelaksanaan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf l dan m yang mengecualikan dari objek PPh atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang.
Terkait beasiswa, PMK No. 68/2020 menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan bidang perpajakan.
Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah pertama, beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia. Kedua, beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pengaturan lebih rinci terdapat pada sisa lebih yang dikecualikan sebagai objek pajak bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh.
Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau yang bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
PMK terbaru ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Ketentuan mengenai dana abadi ini tidak tertuang dalam PMK sebelumnya.
Adapun yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. (kaw)