Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)
DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyosialisasikan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke daerah.
Sri Mulyani mengatakan pengesahan UU 1/2022 tentang HKPD dimaksudkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Pada akhirnya, menurutnya, akan tercapai perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
"Itu konsep kesatuan, dan ini harus diwujudkan melalui policy dan regulasi transfer keuangan ke daerah," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Melalui peraturan tersebut, dia berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dia menilai UU HKPD akan memperkuat desentralisasi fiskal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah.
Dalam 20 tahun desentralisasi fiskal, Sri Mulyani mencatat telah terjadi berbagai perbaikan seperti penurunan kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah, peningkatan rasio penerimaan pajak daerah terhadap PDRB, dan perbaikan pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan.
Tantangan tersebut di antaranya pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah baru 1,2% pada 2020, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.
Menurutnya, UU HKPD akan mengurai berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan.
"Pada dasarnya, bagaimana pemerintah dan pemerintahan bisa melayani masyarakat sehingga masyarakat bisa tumbuh berkembang menjadi masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya.
UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (sap)