UU HPP

Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial terkait kebijakan batas omzet tak kena pajak UMKM senilai hingga Rp500 juta yang sudah berlaku per Januari 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM telah resmi berlaku pada Januari 2022.

Sri Mulyani, melalui akun media sosial Instagram, menyebut negara tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga meringankan beban pajak pelaku usaha yang membutuhkan. Menurutnya, keringanan pajak salah satunya diarahkan kepada kelompok UMKM.

"Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak," katanya melalui akun @smindrawati, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani dalam video yang diunggah mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Itu yang kena [pajak] yang di atasnya, Rp500 juta dikurangkan, sisanya bayar 0,5%," ujarnya.

Video yang diunggah Sri Mulyani tersebut menampilkan perbincangannya dengan pelaku UMKM. Pelaku UMKM tersebut menyatakan telah menikmati insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban mereka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

James Surya 19 Januari 2022 | 15:14 WIB

ada Syarat & Ketentuan Berlaku ?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M