KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:00 WIB
Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara G20 mencapai kesepakatan untuk memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk mendukung implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan banyak negara yang membutuhkan bantuan teknis dalam merancang legislasi untuk menjalankan kedua pilar. Kapasitas dari otoritas pajak juga perlu ditingkatkan.

"Dalam G20 ini disepakati dukungan untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi negara berkembang yang memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan 2 pilar ini sesuai dengan waktu yang disepakati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Bagaimanapun, target implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 yang ditetapkan pada tahun depan merupakan target yang tergolong cepat dan ambisius sehingga banyak negara yang membutuhkan dukungan untuk mengadopsi kedua pilar tersebut.

Sri Mulyani mengatakan G20 akan menyelenggarakan simposium menteri untuk membahas peningkatan kapasitas dan pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 secara konsisten.

Ketika kesepakatan atas kedua pilar sudah tercapai dan diimplementasikan pada tahun depan, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G20 juga telah bersepakat untuk melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Untuk diketahui, 137 dari 141 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah teknis dari Pilar 1 dan Pilar 2 serta mulai mengimplementasikan kedua pilar tersebut pada 2023.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar melalui Pilar 1 bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Pilar 2 akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor