KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengawasan barang impor ilegal akan terus diperkuat pemerintah demi melindungi industri di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan barang impor ilegal akan merugikan pengusaha dalam negeri lantaran barang impor itu tidak membayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, barang yang diimpor secara ilegal tersebut bisa dijual murah di pasar.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menuturkan penanganan persoalan impor ilegal harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Untuk itu, lanjutnya, upaya untuk pemberantasan barang impor ilegal menjadi tanggung jawab lintas instansi.

Dia menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga Indonesia dari masuknya barang impor impor yang berbahaya atau ilegal. Hal itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

Menurutnya, pengawasan terhadap barang impor ilegal tersebut juga dilaksanakan bersama instansi lain seperti Polri dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Kemarin, Sri Mulyani menyaksikan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di TPP Bea Cukai Cikarang. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal ini, terdapat pula 3 hasil pengawasan lainnya. Pertama, penindakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar.

Kedua, penindakan Kantor Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN