KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum perihal BPJS Kesehatan agar dapat turut serta menanggung biaya perawatan pasien virus Corona atau Covid-19 di rumah sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus Corona tetap dibutuhkan meski pemerintah telah menyiapkan dana yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

“Termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit. BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Untuk merealisasikan itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mematangkan wacana keikutsertaan BPJS menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Nanti, kebijakan itu akan tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Dalam perpres itu, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan peserta, termasuk pasien Corona. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami menyusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam mendukung langkah penanganan Covid-19," ujarnya Sri Mulyani.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tak akan menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Mereka beralasan semua biaya penanganan virus Corona akan langsung didanai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia. Dana tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona.

Misal, berbelanja logistik, alat pelindung diri, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi