Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum perihal BPJS Kesehatan agar dapat turut serta menanggung biaya perawatan pasien virus Corona atau Covid-19 di rumah sakit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus Corona tetap dibutuhkan meski pemerintah telah menyiapkan dana yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.
“Termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit. BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Untuk merealisasikan itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mematangkan wacana keikutsertaan BPJS menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Nanti, kebijakan itu akan tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).
Dalam perpres itu, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan peserta, termasuk pasien Corona. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami menyusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam mendukung langkah penanganan Covid-19," ujarnya Sri Mulyani.
BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tak akan menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Mereka beralasan semua biaya penanganan virus Corona akan langsung didanai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.
Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia. Dana tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona.
Misal, berbelanja logistik, alat pelindung diri, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat. (rig)