PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan terus berupaya menagih piutang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kepada ahli waris para obligor dan debitur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan BLBI untuk menyelesaikan piutang BLBI yang diestimasi mencapai Rp110 triliun. Dia meminta satgas menghubungi obligor dan debitur BLBI beserta ahli warisnya agar membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk semua keturunannya karena barangkali ada yang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak akan menyerah dalam memulihkan dan mendapatkan kembali hak negara. Menurutnya, obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara karena akan terus ditagih Satgas.

Di sisi lain, ia berharap obligor dan debitur BLBI patuh memenuhi panggilan Satgas. Menurutnya, obligor dan debitur tersebut harus memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban yang belum terselesaikan selama 22 tahun.

Sri Mulyani menilai kewajiban menyelesaikan piutang kepada negara tersebut tidak gugur meski usaha atau asetnya telah diwariskan kepada keturunanya. "Kami akan menghubungi mereka [ahli waris obligor dan debitur] untuk dapatkan kembali hak negara," ujarnya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sementara itu, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menambahkan proses penagihan piutang BLBI dilakukan dengan mengikuti proses hukum perdata. Satgas dapat melakukan upaya yang lebih tegas jika pendekatan secara persuasif melalui 3 kali pemanggilan tidak diindahkan, seperti melalui gijzeling.

"Upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara," ujarnya.

Hari ini, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Kota Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Satgas akan terus bekerja menyelesaikan piutang BLBI hingga 31 Desember 2023, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP