PELAPORAN SPT TAHUNAN

SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB
SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan beberapa langkah jika menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar yang sudah dilunasi.

Contact center DJP, Kring Pajak, meminta wajib pajak melakukan clear cache and cookies pada browser yang digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba menggunakan browser atau perangkat lain.

“Lalu, silakan coba kirim ulang,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet melalui Twitter, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Jika langkah-langkah di atas sudah dicoba dan wajib pajak masih terkendala – seperti mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’—, DJP menyarankan beberapa hal. DJP meminta wajib pajak memastikan beberapa hal.

Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Baca Juga:
Wah! 7 Pedagang Emas di Sragen Dipanggil ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT.

“Perlu diketahui, status kurang bayar tersebut menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan dan tidak akan berubah meskipun sudah dilakukan pembayaran. Jadi hal tersebut normal, sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Jumat, 02 Juni 2023 | 13:52 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penetapan Jasa Angkutan Darat Sebagai Objek PPh Pasal 23

Kamis, 01 Juni 2023 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Katrol DBH, Bapenda Jabar Bantu DJP Optimalkan PPh dari WP OP

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen