KOTA SUKABUMI

SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:26 WIB
SPPT PBB Didistribusikan Awal Tahun

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2021.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan distribusi SPPT PBB-P2 kepada 33 kelurahan di Kota Sukabumi pada akhir Maret 2021 diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) wajib mengoptimalkan penerimaan.

Selain itu, distribusi SPPT PBB-P2 pada awal tahun harus didukung dengan upaya lain untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dia menekankan pentingnya edukasi pajak kepada masyarakat dengan memberikan contoh kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

"Untuk mencapai hal tersebut, saya ajak setiap ASN untuk memberikan edukasi terkait dengan pembayaran pajak dan kewajiban pajak kepada masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Kepala BPKPD Andang Cahyandi mengatakan kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 juga menjadi ajang sinergitas instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Sinergi tersebut melibatkan jajaran pemkot, kecamatan, dan kelurahan.

Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Bank BJB sebagai saluran masyarakat dalam pembayaran tagihan PBB-P2 dan BPHTB. Andang menjabarkan pada tahun ini Pemkot Sukabumi mendistribusikan 160.076 lembar SPPT.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Nilai potensi penerimaan pajak dari seluruh SPPT tersebut mencapai Rp12 miliar. Menurutnya, Pemkot Sukabumi memasang target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp8,5 miliar.

"Pada tahun lalu dari target Rp8,3 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp8,6 miliar," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai