PENERIMAAN PAJAK

Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:52 WIB
Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya tax ratio Indonesia membuat kapabilitas pemerintah untuk menggenjot belanja negara cenderung terbatas.

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.

“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Gurria mengatakan fenomena rendahnya penerimaan pajak ini juga dialami di negaranya, yakni Meksiko. Pasalnya, Meksiko juga memiliki tax ratio yang rendah dan penerimaan pajaknya sangat bergantung pada minyak mentah.

"Saya sangat familiar dengan masalah ini berdasarkan pada pengalaman saya di Meksiko. Pemerintah harus bergantung dengan swasta dalam berbagai jenis kebijakan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Ini karena kapasitas pemerintah terbatas," ujar Gurria.

Gurria mengatakan OECD sudah memberikan rekomendasi kepada Indonesia mengenai rendahnya penerimaan pajak ini. Rekomendasi tersebut sudah diberikan sejak survei diterbitkan sebelumnya pada 2018. Simak 'Mencermati Resep IMF dan OECD'.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Berdasarkan pada laporan edisi sebelumnya tersebut, Gurria mengatakan banyak orang kaya yang masih belum membayar pajak sesuai dengan tarif lapisan penghasilan kena pajak tertinggi dalam ketentuan UU PPh.

“Bila dilihat secara keseluruhan, jenis pajak mulai dari PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPN tampak masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan penerimaan pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:38 WIB

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia adalah karena banyaknya celah dan keambiguan dalam sistem perpajakan Indonesia. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak dengan menerbitkan aturan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu, meningkatkan kerjasama internasional juga menjadi cara yang bisa digunakan Indonesia dalam meningkatkan tax ratio.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara