PENERIMAAN PAJAK

Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:52 WIB
Soal Tax Ratio Indonesia, Ini Kata Sekjen OECD

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya tax ratio Indonesia membuat kapabilitas pemerintah untuk menggenjot belanja negara cenderung terbatas.

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.

“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Gurria mengatakan fenomena rendahnya penerimaan pajak ini juga dialami di negaranya, yakni Meksiko. Pasalnya, Meksiko juga memiliki tax ratio yang rendah dan penerimaan pajaknya sangat bergantung pada minyak mentah.

"Saya sangat familiar dengan masalah ini berdasarkan pada pengalaman saya di Meksiko. Pemerintah harus bergantung dengan swasta dalam berbagai jenis kebijakan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Ini karena kapasitas pemerintah terbatas," ujar Gurria.

Gurria mengatakan OECD sudah memberikan rekomendasi kepada Indonesia mengenai rendahnya penerimaan pajak ini. Rekomendasi tersebut sudah diberikan sejak survei diterbitkan sebelumnya pada 2018. Simak 'Mencermati Resep IMF dan OECD'.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Berdasarkan pada laporan edisi sebelumnya tersebut, Gurria mengatakan banyak orang kaya yang masih belum membayar pajak sesuai dengan tarif lapisan penghasilan kena pajak tertinggi dalam ketentuan UU PPh.

“Bila dilihat secara keseluruhan, jenis pajak mulai dari PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPN tampak masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan penerimaan pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:38 WIB

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia adalah karena banyaknya celah dan keambiguan dalam sistem perpajakan Indonesia. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak dengan menerbitkan aturan yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu, meningkatkan kerjasama internasional juga menjadi cara yang bisa digunakan Indonesia dalam meningkatkan tax ratio.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?