Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana penunjukkan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah akan mengatur pajak yang dipungut penyedia e-commerce dalam tarif final tertentu. Angkanya pun bakal lebih kecil dari tarif normal.
"Kita tahu yang belanja-belanja ini kebanyakan apa? Orang-orang pribadi. Makanya karena dia sebagai pemungut, kita enggak akan minta dia pungut sebesar 11%. Dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," katanya, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).
Bonarsius mengatakan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak sudah diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.
Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce. Â
Dia menjelaskan penerapan tarif tertentu akan membuat potensi penerimaan pajak yang dipungut penyedia e-commerce tidak besar. Menurutnya, tarif tertentu akan ditetapkan hanya sebesar 1% dan potensi pajak yang dipungut penyedia e-commerce sekitar Rp5 triliun.
Bonarsius menambahkan akan mengatur pengelompokan merchant yang berjualan melalui penyedia e-commerce. Kemudian, penyedia e-commerce juga akan memberikan tanda pada merchant, antara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.
Menurut perkiraannya, sekitar 80% merchant di penyedia e-commerce saat ini akan masuk dalam kelompok non-PKP. Sementara sisanya, diproyeksi telah memiliki omzet besar dan berstatus PKP sehingga kewajibannya kepada DJP harus tetap dijalankan secara penuh.
"[Merchant] yang gede-gede, normal. Ini hanya sebagian kecil yang diambil, sisanya laksanakan sendiri," ujarnya. (sap)