BERITA PAJAK HARI INI

Soal Syarat Ber-NPWP dalam Beleid Baru E-Commerce, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2019 | 08:59 WIB
Soal Syarat Ber-NPWP dalam Beleid Baru E-Commerce, Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 akan menjadi pijakan otoritas fiskal untuk mengatur pajak dalam transaksi e-commerce. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (5/12/2019).

PP yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut mayoritas akan berhubungan dengan Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, aturan turunan lebih banyak berada di wilayah kementerian tersebut.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan akan memberikan masukan dari sisi ketentuan perpajakan. Hingga saat ini, otoritas masih terus menggodok ketentuan pajak untuk transaksi e-commerce, terlebih setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 dicabut.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Nanti kami akan menyumbang masukan dari aspek perpajakan e-commerce,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan.

Dalam pasal 8 PP tersebut ditegaskan terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 11 disebutkan setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan itu adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti mengenai omnibus law perpajakan. Pemerintah diminta untuk memaksimalkan ekstensifikasi untuk mengantisipasi adanya risiko penurunan penerimaan pajak karena banyaknya insentif yang diberikan melalui omnibus law.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ketentuan Ber-NPWP

Terkait dengan persyaratan NPWP yang diatur dalam pasal 11 PP No. 80/2019, Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hal tersebut bersifat umum dan normatif.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sesuai peraturan yang berlaku, seseorang yang sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak, dia harus memiliki NPWP. Hal ini juga berlaku untuk para pedagang dalam transaksi e-commerce. Jika belum memenuhi syarat, seseorang belum harus memiliki NPWP.

“Jadi bukan berarti orang yang belum mempunyai NPWP tidak bisa berjualan di e-commerce atau menjadi pelapak,” kata Hestu.

  • Risiko Shortfall

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani meminta agar pemberian keringanan dalam omnibus law terukur. Pasalnya, pemberian insentif yang terlalu banyak justru menyisakan risiko dari sisi fiskal, yaitu memperlebar shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Oleh karena itu, dia juga meminta agar ada ekstensifikasi pajak. Ekstenifikasi mempunyai dua fungsi yang perlu dioptimalisasi dalam omnibus law. Pertama, mengamankan keuangan negara. Kedua, menciptakan keadilan.

  • Pertukaran Relaksasi dengan Partisipasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan omnibus law perpajakan harus mewujudkan simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan wajib pajak. Menurutnya, salah satu aspek yang diperlukan untuk membangun sentimen positif investor adalah transparansi perpajakan.

“Menurut saya harusnya relaksasi yang diberikan bisa dipertukarkan dengan pastisipasi wajib pajak itu sendiri. Misalnya, wajib dapat pajak insentif, otoritas pajak dapat data. Jadi ada timbal balik, atau relaksasi diberikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi yang patuh,” jelas Darussalam.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP
  • Rasionalisasi Pajak Daerah

Terkait dengan rencana rasionalisasi pajak daerah yang akan masuk dalam omnibus law, Darussalam mengusulkan agar pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan diberlakukan sesuai saran dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pasalnya, pemerintah pusat mempunyai sumber daya manusia untuk mengelola penerimaan pajak sektor itu di lapangan. Hal ini juga masuk dalam konteks untuk meningkatkan tax ratio.

  • Pengajuan Tax Allowance Lewat OSS

Pengajuan permohonan insentif tax allowance akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini telah diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Permohonan diajukan melalui OSS, dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha bagi WP baru. Permohonan tax allowance juga perlu diajukan paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha oleh OSS untuk penanaman modal ataupun perluasan dari usaha yang sudah ada. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara