ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak ada ketentuan yang mengikat bagi pemberi kerja dalam mengharuskan karyawan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau 16 digit. Namun, sesuai dengan ketentuan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Jika berjalan sesuai rencana, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).

"Soal persyaratan kerja, dikembalikan ke pemberi kerja. Sepanjang wajib pajak merupakan penduduk yang mendaftarkan NPWP pada 2024, NIK otomatis teraktivasi sehingga bisa menggunakan NPWP 16 digit," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

DJP menambahkan NPWP 16 digit sebetulnya sudah bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Misalnya, pelaporan SPT masa pajak tahun 2024 atau pembuatan bukti potong PPh pasal 21.

Jika pemanfaatan NIK sebagai NPWP sudah berjalan penuh nanti maka wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.

Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; dan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut