PP 80/2019

Badan Usaha Asing Dianggap Punya Kehadiran Fisik di Indonesia, Jika...

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:55 WIB
Badan Usaha Asing Dianggap Punya Kehadiran Fisik di Indonesia, Jika...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas kriteria pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 yang mulai berlaku pada 25 November 2019. Dalam PP itu diatur mengenai pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI.

“[Pelaku usaha luar negeri itu] yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI,” demikian bunyi penggalan pasal 7 ayat (1) PP tersebut.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud dapat berupa empat aspek, yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriterian tertentu ini diatur dengan peraturan menteri perdagangan.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pelaku usaha luar negeri dalam PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri.

Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud. Adapun ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 PP tersebut.

Ketentuan dan mekanisme perpajakan itu juga berlaku untuk pelaku usaha pada PMSE yang termasuk pelaku usaha dalam negeri, seperti pedagang dalam negeri, PPMSE dalam negeri, serta penyelenggara sarana perantara dalam negeri.

Adapun pelaku usaha dalam negeri berbentuk pertama, pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Kedua, PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat, atau instansi penyelenggara negara. Ketiga, penyelenggara sarana perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara pelaku usaha dan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, serta instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000