OMNIBUS LAW

Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 16:57 WIB
Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengotak-atik aturan main pajak daerah dan retribusi daerah melalui omnibus law perpajakan. Kebijakan ini ditujukan untuk menggenjot kegiatan investasi di Tanah Air.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah tetap menjadi aktor utama dalam memungut pajak dan retribusi daerah. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak akan diamputasi melalui omnibus law.

“Namanya pajak daerah maka yang memungut tetap daerah dan tidak akan menjadi pajak [pemerintah] pusat,” katanya saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon II, III, IV, dan Fungsional di Kantor Kemenkeu, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menyatakan omnibus law perpajakan akan menjadi pintu pemerintah pusat untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian, terdapat kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun cara pemerintah dalam menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur lebih lanjut melalui aturan yang menjadi turunan omnibus law perpajakan.

Astera mengatakan dengan omnibus law ini, pemerintah akan memberikan besaran pada lima jenis pajak yang jadi kewenangan provinsi dan sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Ini [omnibus law] kan berarti pemerintah pusat bisa melakukan penentuan tarif yang nanti diatur dalam peraturan pelaksanannya," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara