Perwakilan dari DJP, DJPK, dan Pemda dalam FGD.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Kantor Perwakilan Kemenkeu Bangka Belitung menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang mengangkat tema penguatan fiskal pusat daerah.
FGD ini merupakan bentuk implementasi perjanjian kerja sama tripartit antara Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda).
"Acara hari ini menyangkut pajak daerah bukan yang kali pertama kami selenggarakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada Bapak Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali atas dukungan yang diberikan," ujar Kepala Kantor Perwakilan Kemenkeu Bangka Belitung Edih Mulyadi, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Edih mengatakan dengan digelarnya FGD ini, para pihak telah mencapai kesepakatan terkait perlu menyamakan frekuensi untuk meningkatkan kapasitas fiskal pusat dan daerah.
Dalam acaranya yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) Tarmizi mengatakan latar belakang dari dijalinnya PKS antara DJP, DJPK, dan pemda adalah tax ratio Indonesia yang saat ini masih belum optimal.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia saat ini masih sebesar 11,1%, lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"PKS tripartit merupakan alat yang apabila dilakukan dengan sinergi bersama dalam pemungutan pajak akan memiliki dampak signifikan pada kemandirian fiskal Provinsi Bangka Belitung sehingga pemerintah daerah dapat membiayai sendiri kegiatannya tanpa bergantung dari pemerintah pusat," kata Tarmizi.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD yakni Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati C, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Riris Prasetyo, Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Dessy Eka Putri, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung Rudi. (sap)