PRANCIS

Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 10:30 WIB
Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 tersebut, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

"Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pada tataran implementasi, OECD mencatat sebanyak 65 yurisdiksi telah secara aktif memastikan kepatuhan lembaga keuangan dalam hal menyampaikan data dan informasi keuangan secara akurat. Negara-negara ini mendapatkan rating On Track.

Selanjutnya, terdapat 15 yurisdiksi yang sudah memiliki kerangka hukum guna memastikan kepatuhan lembaga keuangan. Meski demikian, negara-negara tersebut masih harus memperbaiki regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan lembaga keuangan. Negara-negara ini mendapatkan rating Partially Compliant.

Terakhir, terdapat 19 negara yang belum mampu menerapkan AEOI sesuai dengan standar sehingga mendapatkan rating Non-Compliant.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Meski 19 negara tersebut telah mempertukarkan data setiap tahun, mereka belum memiliki kerangka yang dapat digunakan untuk memverifikasi kepatuhan lembaga keuangan dalam menyampaikan data dan informasi keuangan," tulis OECD dalam laporannya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, OECD menyebut keberadaan AEOI sudah berhasil mengubah perilaku wajib pajak perusahaan multinasional.

"Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah menurun sebesar 22%. Penurunan tersebut terkait dengan penerapan standar AEOI," tulis OECD.

Selanjutnya, yurisdiksi-yurisdiksi juga mencatatkan tambahan penerimaan senilai EUR114 miliar berupa penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEOI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan