TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:54 WIB
Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk mengakomodasi implementasi unifikasi SPT masa PPh. Proses diproyeksi rampung pada Oktober 2020.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan hingga saat ini, unifikasi SPT masa PPh masih diuji coba dengan Pertamina. Dia menyebut program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama.

Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. DJP dan BUMN energi tersebut berkerja sama melakukan modifikasi dan penyempurnaan aplikasi khusus untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan Pertamina.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Untuk unifikasi SPT masa PPh, sementara ini baru dengan Pertamina dan menggunakan aplikasi milik Pertamina," katanya Rabu (12/8/2020).

Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP. Hantriono mengatakan aplikasi yang dibuat tersebut akan diperuntukkan bagin wajib pajak melalui pelayanan elektronik pada sistem DJP Online.

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Terlebih, pada saat ini, DJP bersama Telkom Indonesia sudah meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Penguatan kerja sama ini membuat Telkom akan lebih aktif dalam proses uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

"Aplikasi yang dibangun DJP baru bisa digunakan bulan Oktober [2020]. Nanti Telkom bisa jadi salah satu wajib pajak yang piloting,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024