TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:54 WIB
Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk mengakomodasi implementasi unifikasi SPT masa PPh. Proses diproyeksi rampung pada Oktober 2020.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan hingga saat ini, unifikasi SPT masa PPh masih diuji coba dengan Pertamina. Dia menyebut program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama.

Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. DJP dan BUMN energi tersebut berkerja sama melakukan modifikasi dan penyempurnaan aplikasi khusus untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan Pertamina.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

“Untuk unifikasi SPT masa PPh, sementara ini baru dengan Pertamina dan menggunakan aplikasi milik Pertamina," katanya Rabu (12/8/2020).

Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP. Hantriono mengatakan aplikasi yang dibuat tersebut akan diperuntukkan bagin wajib pajak melalui pelayanan elektronik pada sistem DJP Online.

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Terlebih, pada saat ini, DJP bersama Telkom Indonesia sudah meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Penguatan kerja sama ini membuat Telkom akan lebih aktif dalam proses uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

"Aplikasi yang dibangun DJP baru bisa digunakan bulan Oktober [2020]. Nanti Telkom bisa jadi salah satu wajib pajak yang piloting,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini