KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, DJP: Demi Ciptakan Keadilan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, DJP: Demi Ciptakan Keadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dengan ketentuan itu, lanjutnya, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Pencantuman NIK bagi pembeli yang orang pribadi ini adalah suatu upaya kita untuk meningkatkan keadilan, menciptakan iklim berusaha yang semakin baik," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Yoga menuturkan seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mendorong investasi. Dengan mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak, pemerintah akan memberikan perlakuan adil bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Selama ini, sambungnya, masih terdapat pelaku usaha yang tidak patuh dengan menolak memberikan NPWP untuk dimasukkan dalam faktur pajak. Untuk itu, PP 9/2021 memberikan kemudahan dengan mencantumkan NIK dalam faktur pajak bagi subjek pajak orang pribadi.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya.

PP 9/2021 menyebut faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP, yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Identitas itu meliputi nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.

Pemerintah juga menetapkan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP, baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2022 | 16:31 WIB

halo sy mau bertanya, jika ada customer yg tidak mau memberikan nik nya sekalipun, bagaimana ? apakah akan ada sanksi bagi penjual ? cust mengancam tdk jadi membeli, yg artinya jika perusahaan memaksa untuk dilampirkan ktp pembeli. artinya akan ada penurunan omset di perusahaan. adakah solusi untuk masalah ini ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?