INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2019

Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 13:39 WIB
Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini

Tampilan awal Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019.

JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan terhadap warisan menjadi wacana yang perlu diperhatikan pemerintah di tengah urgensi untuk memperluas objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Indonesia Taxation Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basis Pajak melalui Objek Pajak Baru’, DDTC Fiscal Research mengulas secara khusus mengenai prospek pajak warisan di Indonesia. (Download laporannya di sini).

DDTC Fiscal Research berpandangan perluasan objek pajak sebagai salah satu upaya memperluas basis pajak merupakan hal yang semakin relevan saat ini. Apalagi, upaya peningkatan daya saing melalui instrumen fiskal – terutama insentif pajak – semakin gencar dilakukan.

Baca Juga:
Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Berbagai kebijakan itu berisiko mengurangi potensi penerimaan pajak. Padahal, kebutuhan ketersediaan anggaran pembangunan utama berasal dari pajak. Oleh karena itu, perluasan basis pajak dilakukan melalui penambahan wajib pajak dan objek baru serta pencegahan penggerusan basis pajak dengan ketentuan antipenghindaran pajak.

Khusus untuk perluasan objek pajak baru, DDTC Fiscal Research menggarisbawahi bahwa justifikasi kebijakan ini bukan selalu terkait dengan penerimaan negara. Justifikasi yang tidak selalu terkait penerimaan berlaku untuk pajak atas warisan.

DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut menyatakan setidaknya terdapat lima justifikasi mengenai prospek penerapan pajak atas warisan di Indonesia. Pertama, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ketimpangan. Kedua, sebagai sistem penunjang belum optimalnya pemungutan PPh OP di Indonesia.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Ketiga, menjadi faktor pendukung dari perubahan lanskap pajak global yang semakin transparan. Keempat, merupakan tindak lanjut dari keberhasilan amnesti pajak di Indonesia. Kelima, keunggulan pajak warisan dibandingkan jenis pajak kekayaan (wealth tax) lainnya.

Meskipun terdapat argumen yang menentang pajak atas warisan, desain kebijakan yang tepat dipercaya mampu meminimalkan dampak negatif dan mampu mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh.

“Dengan demikian, pertanyaan yang patut dijawab bukanlah perlu atau tidak diterapkannya pajak warisan, melainkan bagaimana desain yang tepat untuk pajak warisan dalam konteks Indonesia,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan tersebut, seperti dikutip hari ini, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan (wealth tax). Beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.

Dalam laporan tersebut dipaparkan survei yang dilakukan di 203 negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 negara telah menerapkan pemajakan atas warisan. Adapun kawasan Uni Eropa memiliki proporsi penerapan pajak warisan terbesar di banding kawasan lainnya, yaitu mencapai 26 dari 43 negara (56,5%). Sementara itu, di Kawasan Afrika, terdapat 27 dari 53 negara yang disurvei (50,9%) telah menerapkan pajak ini.

Seperti diketahui, Indonesia Taxation Quarterly Report diterbitkan rutin secara kuartalan oleh DDTC Fiscal Research. Dalam laporan tersebut, DDTC Fiscal Research selalu mengulas beberapa topik khusus terkait perpajakan. Perkembangan terkini dari kondisi fiskal juga selalu ada di tiap kuartalnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya