PRANCIS

Soal Kripto dan NFT, Industri Ini Minta Pengecualian Kewajiban Pajak

Vallencia | Minggu, 29 Mei 2022 | 15:30 WIB
Soal Kripto dan NFT, Industri Ini Minta Pengecualian Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perwakilan industri kripto memohon OECD untuk mengecualikan kewajiban pelaporan pajak atas aset berupa mata uang kripto, non-fungible token (NFT), decentralize finance (DeFi), dan pembayaran ritel.

Coinbase’s Vice President for Tax Lawrence Zlatkin mengatakan proposal yang dibuat OECD terlalu luas dan membebankan industri kripto. Sebab, proposal yang dibuat melihat aset-aset tersebut sebagai aset keuangan, alat pembayaran, sekaligus investasi.

“Proposal tersebut hanya akan memberikan beban tambahan pada industri yang relatif baru dan baru lahir,” katanya seperti dikutip dari coindesk.com, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam proposalnya, OECD berencana memperluas ketentuan sektor perbankan yang telah ada untuk menghentikan kepemilikan mata uang kripto asing. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya pendapatan yang dirahasiakan.

OECD juga akan memperluas aturannya lebih jauh untuk ketentuan perbankan dan norma pencucian uang yang saat ini diterapkan pada kripto. Bank diwajibkan untuk mengidentifikasi pemilik rekening demi mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Bank juga harus mengirimkan perincian terkait dengan rekeningnya kepada otoritas pajak. Namun, perwakilan industri kripto menilai persyaratan tersebut sulit diterapkan dalam aset berupa NFT dan mata uang kripto karena perubahan harganya yang sangat dinamis.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk itu, Zlaktin menilai pemberlakuannya masih terlalu cepat dan belum matang, terutama jika kebijakan tersebut diterapkan atas DeFi. Dia menyarankan OECD untuk menunggu hingga memiliki parameter yang lebih siap.

Sementara itu, Penasihat Senior Departemen Keuangan AS Erika Nijenhuis tidak sependapat dengan pernyataan Zlatkin. Menurutnya, belum ada alasan yang tepat untuk mencegah penerapan atas kebijakan pajak terhadap aset digital tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M