RUU KUP

Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 13:30 WIB
Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Ilustrasi. Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atas klausul penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada RUU KUP.

Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengingat ketentuan penunjukan pihak lain lantaran klausul tersebut dapat berimplikasi terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya melalui e-commerce.

Menurut PDIP, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak tersebut memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Apakah DJP (Ditjen Pajak) juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan dialami oleh para merchant selama pemutusan jaringan elektronik terjadi?," tulis PDIP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terperinci mengenai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak.

Senada, Fraksi PPP mengusulkan pemerintah untuk menyebutkan secara lebih tegas siapa saja yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memotong/memungut pajak tersebut. Hal ini penting agar tak menimbulkan multitafsir dan ambiguitas.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak bagi pemungut PPN PMSE luar negeri.

Demokrat mengusulkan pemeriksaan dan penagihan pajak atas pemungut PPN PMSE luar negeri untuk dapat dilembagakan melalui instansi khusus, tidak bisa hanya melalui pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Demokrat juga meminta adanya ketentuan khusus tentang sengketa pajak bagi pemungut PPN PMSE dan adanya pengecualian atas marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Untuk diketahui, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan PTE diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP sebagai respons atas perkembangan transaksi ekonomi yang makin terdigitalisasi.

Melalui klausul tersebut, DJP bisa menunjuk pihak lain yang terlibat dalam transaksi seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya