WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:10 WIB
Soal Ketentuan Antipenghindaran Pajak, Begini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – General anti-avoidance rule (GAAR) dapat menjadi ketentuan untuk menangkap skema penghindaran pajak yang belum tercakup dalam specific anti-avoidance rule (SAAR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan GAAR telah menjadi isu pada banyak negara. Menurutnya, isu GAAR muncul untuk merespons praktik unacceptable tax avoidance yang makin kompleks, terutama akibat digitalisasi.

Guna menghindari praktik unacceptable tax avoidance, sambungnya, banyak negara telah menerapkan SAAR. Namun, masih ada praktik unacceptable tax avoidance yang dapat lolos dari ketentuan SAAR. Untuk itu, banyak negara mulai mengadopsi GAAR sebagai pelapis SAAR.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“GAAR bisa menjadi pasal pelapis ketika SAAR tidak bisa digunakan untuk melawan skema unacceptable tax avoidance,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak: General Anti-Avoidance Rule di Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Secara umum, sambung Darussalam, GAAR merupakan ketentuan antipenghindaran pajak dalam upaya mencegah transaksi yang semata-mata ditujukan untuk penghindaran pajak atau transaksi tanpa substansi ekonomi.

“GAAR diperlukan, tetapi dapat menimbulkan banyak sengketa ketidakpastian jika ketentuannya tidak rigid dan masih menimbulkan interpretasi terkait dengan isu substansi ekonomi yang berkaitan dengan transaksi yang semata-mata untuk menghindari pajak,” jelas Darussalam.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Patut diapresiasi, dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Indonesia memperkenalkan dua skema untuk memerangi penghindaran pajak, yaitu GAAR dan alternative minimum tax (AMT). Namun, Darussalam menyebut penerapan GAAR akan lebih baik jika dibarengi dengan mandatory disclosure rules (MDR)

“GAAR akan sangat lebih baik jika dibarengi dengan MDR. Sebenarnya ini bisa beriringan dan sejalan dengan MDR,” pungkas Darussalam.

Dalam webinar kali ini, Dosen FEB Universitas Airlangga sekaligus Wakil Ketua II KAPj IAI dan Sekretaris II IAI Jawa Timur Elia Mustikasari hadir sebagai narasumber. Adapun jumlah pendaftar webinar ini mencapai 2.130 orang.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan seri terakhir dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara menyambut HUT ke-14 DDTC. Selain webinar, akan ada acara bertajuk Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan.id New Generation. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara