Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mencari waktu yang tepat untuk mulai mengimplementasikan pajak karbon.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati di tengah kenaikan harga energi global.
"Memang sekarang pemerintah masih melihat kapan waktu persisnya, kapan waktu cocoknya [untuk mengimplementasikan pajak karbon]," katanya dalam webinar SAFE Forum 2022 - Energy Crisis: a Threat or Opportunity, dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Dadan mengatakan pemerintah pasti akan menerapkan pajak karbon karena telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tinggal menentukan momen yang paling tepat.
Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Dadan menjelaskan waktu implementasi pajak karbon akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah menghadapi tantangan berupa kenaikan harga energi.
"Sekarang kita sedang berjuang dari sisi harga energi yang cukup tinggi sehingga mungkin bukan saat yang tepat sekarang untuk menerapkan," ujarnya. (sap)