KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap akan tunduk terhadap peraturan yang sudah ada dan fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru nanti.

Kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Sri menekankan bahwa target-target anggaran yang dipatok oleh pemerintahan baru bakal menjadi pertimbangan.

"Kita hormati pemerintah baru, termasuk target penerimaannya. Kalau PPN-nya tetap 11% ya kita sesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU HPP [dengan PPN 12%] ya juga akan dibahas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri meyakini pemerintahan yang baru nanti akan mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan, termasuk etika berpolitik. Apalagi, ujarnya, pemerintah pasti memerlukan APBN yang sehat dan kredibel. Karenanya, perancangan anggaran, termasuk target penerimaan, pasti akan dimasak matang-matang.

"Yang terpenting, sentimen persepsi terhadap APBN tetap terjaga dan tetap bisa diandalkan. Karena pemerintahan siapapun mesti butuh APBN yang dikelola dengan baik," kata menkeu.

Untuk diketahui, meski tarif PPN naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas