ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 10:35 WIB
Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-faktur 3.0 akan dimulai pada 1 Oktober 2020. Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak yang baru aja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan belum pernah menggunakan aplikasi e-faktur sebelumnya?

Terkait dengan hal ini, melalui FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur 3.0 merupakan patch update yang harus ditambahkan pada aplikasi e-faktur sebelumnya.

“Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa aplikasi e-faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan patch update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-faktur versi sebelumnya [e-faktur 2.2],” jelas DJP, dikutip pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Oleh karena itu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah. Pertama, download aplikasi e-faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kedua, extract aplikasi e-faktur 2.2. Ketiga, instal aplikasi e-faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0.

Keempat, extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Kelima, copy seluruh file (3 file) hasil extract patch update aplikasi e-faktur 3.0. Keenam, paste file tersebut ke aplikasi e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel 'Perhatian! Aplikasi e-Faktur 2.2 Rencananya Ditutup Minggu Depan'.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Tidak ada keputusan dirjen pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan implementasi nasional e-faktur 3.0. Beleid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN