DDTC TAX WEEK 2021

Soal Data Pembanding Transfer Pricing Saat Pandemi? Ini Opsi dari OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:08 WIB
Soal Data Pembanding Transfer Pricing Saat Pandemi? Ini Opsi dari OECD

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Analisis kesebandingan menjadi salah satu isu utama dalam panduan atas implikasi Covid-19 terhadap transfer pricing yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin mengatakan tawaran solusi atas masalah kurangnya pembanding untuk melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) telah masuk dalam panduan yang dirilis akhir 2020 tersebut.

“Panduan OECD atas transfer pricing di tengah pandemi ini sifatnya memberikan klarifikasi atas penerapan arm's length principle (ALP). Ini tidak menggantikan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, tapi memberikan panduan tambahan dalam menerapkan ALP di tengah pandemi,” ujarnya dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam panduan tersebut, OECD menekankan data pembanding ideal yang perlu digunakan pada 2020 adalah data pembanding yang berasal dari periode yang sama dengan transaksi afiliasi atau kondisi wajib pajak. Masalah akan timbul bila informasi data keuangan periode 2020 tidak tersedia atau kurang.

Opsi pertama yang bisa diambil adalah menggunakan pembanding yang tersedia di akhir tahun pajak 2020 dengan melakukan penyesuaian dan justifikasi yang dapat dipertanggung-jawabkan. Penyesuaian dapat dilakukan sepanjang merefleksikan kondisi pandemi serta didukung data dan bukti yang menguatkan.

Perusahaan tetap melakukan dokumentasi secara contemporaneous tetapi disertai dengan pertimbangan komersial yang wajar. “Kita akan cek apakah perlu dilakukan penyesuaian pada kondisi tested party atau comparables," imbuhnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Opsi kedua adalah penggunaan pendekatan ex-post, yaitu menguji kewajaran transaksi menggunakan informasi pembanding yang tersedia setelah tahun pajak berakhir. Namun, penggunaan ex-post testing approach tidak bisa serta merta digunakan karena tidak semua yurisdiksi mengadopsi pendekatan ini.

Selain kedua opsi tersebut, OECD juga memberikan opsi penggunaan lebih dari satu metode transfer pricing.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M