KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daftar Nominatif Natura, DJP Siapkan SE sebagai Panduannya

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 18:03 WIB
Soal Daftar Nominatif Natura, DJP Siapkan SE sebagai Panduannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) mengenai daftar nominatif natura/kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan natura/kenikmatan sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan nantinya akan diakomodasi dalam daftar nominatif tersendiri. Menurutnya, SE tersebut akan menjadi panduan bagi wajib pajak dalam pembuatan daftar nominatif.

"Kami sedang menyiapkan surat edaran, yang sebetulnya lebih ke arah menjelaskan sebagai pedoman bagi kita dan wajib pajak bagaimana memahamkan treatment atau jenis natura yang memiliki treatment tertentu dalam konteks pajak penghasilan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Suryo mengatakan PMK 66/2023 sebetulnya sudah cukup menjelaskan ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak. Oleh karena itu, SE yang disiapkan DJP akan bersifat panduan untuk membuat daftar nominatif, yang nantinya dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur imbalan berbentuk natura dan kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Sementara jika imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Dalam PMK 66/2023 kemudian diatur pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura/kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023. Sementara natura/kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023, dikecualikan dari pemotongan pajak.

Beleid itu juga menyatakan pemberi imbalan harus melaporkan natura/kenikmatan yang diberikan dalam SPT Tahunan. Pada daftar nominatif, pemberi imbalan perlu mencantumkan seluruh natura/ kenikmatan yang diberikan.

"Kami sedang menyiapkan apa-apa saja yang akan ditambah dalam SE, karena dalam PMK sudah cukup clear. Penjelasan lebih lanjut mungkin akan kita lakukan," ujarnya.

Suryo menambahkan DJP telah membuat frequently asked questions (FAQ) mengenai natura/kenikmatan sebagai objek pajak yang dapat dipelajari wajib pajak. Selain itu apabila masih memiliki pertanyaan, wajib pajak juga dapat menyampaikan kepada otoritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah