BELANDA

Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:42 WIB
Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

Ilustrasi. (financetwitter.com)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pengadilan administrasi/tata usaha negara Belanda memperkuat keputusan Kemenkeu yang menolak mengimplementasikan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) pada kasus pemotongan dividen dari luar negeri.

Putusan pengadilan tersebut bermula dari permintaan wajib pajak dalam negeri Belanda yang menerima dividen dari perusahaan di Prancis dan Jerman. Dia mengklaim pemotongan dividen telah melanggaran perjanjian pajak atau P3B Belanda dengan Prancis dan Jerman.

"Kemenkeu menolak permintaan wajib pajak untuk memanfaatkan MAP dengan alasan prosedur tersebut tidak dimaksudkan untuk menangani urusan dalam negeri di negara lain," tulis putusan pengadilan dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Pengadilan menyebutkan alasan wajib pajak ingin memanfaatkan MAP karena rumitnya prosedur pengembalian atau restitusi kelebihan pemotongan pajak baik di Prancis dan Jerman.

Selain itu, dia berpendapat praktik pemotongan pajak atas dividen di Jerman bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, sehingga membawa kasus tersebut kepada pengadilan bidang administrasi Belanda.

Amar putusan pengadilan atas kasus tersebut menyatakan proses pengembalian kelebihan pajak yang telah dipotong merupakan urusan kedaulatan negara sumber. Kemudian biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk meminta restitusi atas pemotongan dividen tidak termasuk dalam MAP.

Baca Juga:
Sidang via E-Tax Court, Para Pihak Harus Sediakan Rohaniwan Sendiri

Pengadilan menegaskan jika terjadi pemotongan pajak yang lebih banyak dari yang diatur dalam P3B maka prosedur pengembalian dana harus mengikuti proses perpajakan di negara sumber.

Oleh karena itu, argumen wajib pajak yang menyatakan telah terjadi pelanggaran P3B dari kasus pemotongan dividen gugur dan tidak termasuk dalam mekanisme MAP.

"Sistem MAP tidak dimaksudkan untuk menilai apakah sistem perpajakan di negara sumber bertentangan dengan hukum Eropa," terang putusan pengadilan.

Baca Juga:
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Seperti dilansir Tax Notes International, pengadilan administrasi menyimpulkan langkah Kemenkeu yang menolak permohonan MAP terkait kasus pemotongan dividen sudah tepat.

Klaim wajib pajak bahwa regulasi Jerman bertentangan dengan hukum Uni Eropa seharusnya dilakukan melalui proses pengadilan domestik di Jerman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Juli 2023 | 16:13 WIB PER-1/PP/2023

Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Minggu, 23 Juli 2023 | 14:30 WIB PER-1/PP/2023

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Minggu, 23 Juli 2023 | 13:00 WIB PER-1/PP/2023

Sidang Lewat e-Tax Court, Pemohon Banding Harus Bikin Akun Dulu

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap