BERITA PAJAK HARI INI

Skema Gross Split Tak Berpotensi Gerus Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:33 WIB
Skema Gross Split Tak Berpotensi Gerus Penerimaan Negara

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (18/10) berita datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan skema gross split atau bagi hasil produksi kotor perusahaan migas tidak akan membuat penerimaan negara berkurang.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan memang untuk penerimaan pajak akan ada potensi penurunan, namun di sisi lain akan diimbangi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan bertambah.

Mardiasmo menjelaskan dalam skema yang baru terkait perubahan dari cost recovery ke gross split, yang harus menjadi acuan adalah bagian pemerintah atau government take yang menjadi penerimaan negara. Dalam government take, lanjutnya, akan ada unsur PNBP, PPh, indirect tax yang berupa PPN dan PBB. Kemenkeu saat ini masih coba menghitung besaran pajaknya. Sebab, ketika menggunakan skema gross split, maka tarif PPh-nya turun dari 35% menjadi 25%.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Berita lainnya mengenai Presiden Joko Widodo yang diminta untuk segera menimbang ulang proyek infrastruktur ambisius yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Seret, Jokowi Diminta Atur Ulang Proyek Infrastruktur
    Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menimbang ulang proyek infrastruktur ambisius yang memakan APBN. Pasalnya penerimaan negara dari pajak diproyeksikan tidak akan mencapai target. Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan langkah paling rasional bagi Jokowi adalah dengan menekan belanja, utamanya menjadwal ulang beberapa proyek infrastruktur agar tidak membebani anggaran.
  • Anggaran Kementerian & Lembaga Dipastikan Tak Akan Dipangkas
    Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan pemerintah tak lagi melakukan pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) di tahun ini, setelah memangkas di APBN-P 2017 sebesar Rp16 triliun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2017. Kemenkeu optimistis penerimaan pajak di akhir tahun akan terkumpul lebih banyak. Di sisi lain, terdapat penghematan anggaran belanja secara alamiah. Dari sisi belanja K/L, upaya penghematan secara alamiah yang dilakukan yaitu dengan penyaluran anggaran K/L berbasis kinerja K/L itu sendiri.
  • NPG Bantu Optimalkan Pajak E-Commerce
    Kewajiban untuk menggunakan National Payment Gateaway (NPG) bisa menjadi alat untuk mengoptimalkan pemajakan terhadap e-commerce. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan semua saluran transaksi bakal dimanfaatkan, salah satunya dengan penggunaan skema NPG. Adapun beleid pemajakan e-commerce yang akan segera diterbitkan bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dan bisnis konvensional.
  • Indikator Ekonomi Indonesia Kian Tunjukkan Perbaikan
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ekonomi Indonesia saat ini terus menunjukkan perbaikan. Hal itu ditunjukkan dari berbagai indikator ekonomi, antara lain angka kemiskinan menurun, pertumbuhan ekonomi stabil, inflasi terkendali, ketimpangan pendapatan menurun, dan pengangguran berkurang. Pondasi ekonomi Indonesia dinilai sudah sangat bagus. Hal ini, lanjutnyaakan menjadi modal dasar perekonomian ke depan. Terlebih dari sisi infrakstruktur, kini sudah merata di seluruh Indonesia.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak