ESTONIA

Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 15:30 WIB
Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – OECD menyebutkan Estonia menjadi negara dengan sistem pajak paling kompetitif di dunia. Negara dengan pusat pemerintahan di Tallinn ini menduduki posisi pertama selama delapan tahun berturut-turut dalam peringkat daya saing perpajakan.

Menteri Kewirausahaan dan Teknologi Informasi Estonia Andres Sutt mengatakan sistem pajak yang kuat dan kompetitif membantu Estonia menjaga lingkungan bisnisnya tetap menguntungkan bagi pengusaha lokal dan menarik pengusaha asing.

"Sistem pajak Estonia memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk fokus semaksimal mungkin pada pengembangan produk dan layanan. Ini merupakan keunggulan kompetitif yang kuat," katanya dikutip dari news.err.ee, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Menurut Sutt, salah satu kekuatan sistem pajak di Estonia adalah pajak penghasilan badan yang mengenakan pajak atas pendapatan yang didistribusikan sehingga memungkinkan perusahaan untuk menginvestasikan kembali keuntungan mereka tanpa dikenakan pajak.

Selain itu, lanjutnya, sistem administrasi PPN yang dijalankan Estonia juga menghasilkan beban kepatuhan (cost compliance) yang relatif rendah. Kemudian, pemungutan pajak properti juga hanya berlaku untuk nilai tanah saja.

“Estonia juga memiliki kelebihan lainnya, yaitu tarif PPh orang pribadi yang kompetitif, simpel, dan seragam. Terlebih, sistem pajak dan layanan digital Estonia dalam mendukung pebisnis juga sudah diketahui banyak orang,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Citra Estonia yang makin dikenali banyak pebisnis tersebut juga terkonfirmasi dari laporan tahunan Brand Finance 2021. Menurut laporan tersebut, nilai citra Estonia tumbuh 38% sepanjang tahun lalu, sekaligus menjadi merek nasional yang tumbuh paling tinggi di dunia.

Bukan tanpa sebab, citra Estonia makin dikenali di ranah internasional. Menurut laporan tersebut, citra Estonia yang makin positif di antaranya disebabkan keberhasilan pelaksanaan digital society selama pandemi Covid-19.

Laporan tersebut juga menyoroti program e-residency sebagai salah satu kontributor terbesar bagi kekuatan dan pertumbuhan pesat merek nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

CEO Program e-residency Estonia Lauri Haav menyatakan Estonia sebagai negara pertama yang menerapkan e-residency kepada orang-orang yang tinggal di luar negeri.

“Ketika banyak negara baru mulai mencari solusi untuk mendigitalkan layanan ketika pandemi, 99% layanan publik Estonia sudah lebih dahulu tersedia secara digital untuk masyarakat," tuturnya.

Program e-residency diluncurkan pada Desember 2014 dengan tujuan memberikan akses aman bagi warga negara asing ke layanan elektronik yang ditawarkan oleh Estonia. Sejak peluncurannya, program e-residency telah menyambut hampir 85.000 pengguna yang telah mendirikan lebih dari 18.000 perusahaan di Estonia. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya