ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Sistem Baru DJP, Layanan Pajak Nanti Bisa Diakses dari Banyak Saluran

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), Ditjen Pajak (DJP) akan membuat pelayanan bisa diakses dari berbagai saluran (multichannel).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan layanan perpajakan tidak hanya bisa diakses dari situs web DJP, tapi dari situs web institusi lainnya.

Digital transformation itu cirinya adalah bagaimana sistem itu berkolaborasi dengan sistem yang lain. Jadi, dalam sistem coretax yang baru nanti, sistem kita terbuka, bisa berkolaborasi. Service bisa kita titipkan di pihak ketiga,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube DJP, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Iwan memberi contoh adanya kolaborasi dengan perbankan. Wajib pajak yang sudah familier dengan situs web bank akan bisa mengakses pula layanan DJP di sana. Dengan demikian, menurut Iwan, wajib pajak bisa bekerja secara konvergen.

Artinya, dengan mengunjungi satu situs web, wajib pajak bisa mendapatkan beragam layanan. Kemudian, dalam taxpayer account, wajib pajak juga akan bisa mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengannya. Informasi mengenai kewajiban pajak juga bisa diketahui.

Iwan mengatakan selain mengarahkan pada kolaborasi –sehingga menyediakan berbagai saluran—, DJP juga akan berupaya memberikan layanan yang sesuai dengan wajib pajak (customized). Dengan demikian, ada layanan yang bisa bersifat personal sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Kemampuan analytic dari sistem kita itu bisa men-drive ke arah sana,” imbuh Iwan.

Seperti diketahui, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya PSIAP, antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi