KOTA BANDAR LAMPUNG

Sisa Dua Bulan, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Ditingkatkan

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 14:30 WIB
Sisa Dua Bulan, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Ditingkatkan

Ilustrasi. Pekerja menyajikan kue bertema Halloween di sebuah restoran. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung akan meningkatkan pemantauan terhadap kepatuhan penyetoran pajak daerah dalam sisa waktu dua bulan ini, atau menjelang akhir tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pengawasan kepatuhan tersebut utamanya menyasar wajib pajak restoran. Dia berharap pengusaha lebih patuh menyetorkan pajak yang dikumpulkan dari konsumen dengan benar.

"Sesuai dengan arahan wali kota, para objek pajak ini harus dipantau terus sebab penyampaian pajak mereka berasal dari masyarakat yang nantinya akan digunakan pemkot untuk program pembangunan," katanya, dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Yanwardi menuturkan kebanyakan restoran di Bandar Lampung telah menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi KPK dalam menutup celah kebocoran penerimaan.

Menurutnya, KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Beberapa waktu lalu, pemkot juga mulai menggencarkan penagihan tunggakan pajak daerah kepada sejumlah restoran. Misal, kepada jaringan gerai bakso yang menunggak pajak sampai dengan Rp8 miliar sejak 2015.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Setelah melalui proses penyegelan, gerai-gerai bakso tersebut akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak daerah dan memasang tapping box untuk memudahkan pengawasan.

"Mereka sekarang sudah aktif memakai tapping box. Kami pantau terus," ujar Yanwardi dilansir lampost.co.

Yanwardi juga menambahkan bahwa pemkot berencana memasang tapping box kepada seluruh hotel, restoran, dan tempat hiburan yang memiliki penghasilan minimum Rp1 juta per hari.

Hingga saat ini, ratusan tapping box telah terpasang di berbagai tempat usaha sebagai upaya transparansi penyampaian retribusi dan pajak daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan