KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Maret 2019 | 19.11 WIB
Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Suasana diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengaku tidak akan tergesa-gesa untuk melakukan simplifikasi layer cukai rokok. Agenda tersebut akan mulai digarap pada 2020.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kajian ilmiah masih dibutuhkan untuk menentukan jumlah layer yang ideal dari cukai hasil tembakau (CHT). Selain itu, struktur industri juga menjadi perhatian otoritas karena penyederhanaan layer akan memengaruhi segmen usaha.

“Kita berharap di tahun depan, 10 layer ini harus kita simplifikasi. Kita masih perlu kajian-kajian, apa argumentasi untuk lakukan simplifikasi layer dari 10 kepada jumlah tertentu nanti,” katanya dalam diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

Dia mengungkapkan penyederhanaan layer mempunyai korelasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, simplifikasi akan mengurangi celah pelaku usaha menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun, dia memastikan kebijakan tersebut akan disusun secara cermat. Pasalnya, bila berkaca pada data peredaran rokok ilegal, posisi Indonesia relatif lebih baik dari negara lain di Kawasan Asean.

“Posisi kita yang konsumsi rokok ilegal sebetulnya berada di bawah rata-rata Asia. Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Makau, Malaysia, Pakistan, dan Singapura. Jumlah rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara Asia lainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.