PERPAJAKAN INDONESIA

Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Agustus 2020 | 11.09 WIB
Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan reformasi perpajakan pada 2021-2024.

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021 disebutkan reformasi perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Pasalnya, di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada 2020, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Di sisi lain, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaan yang memadai guna mencapai Visi Indonesia 2045,” demikian tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, relaksasi perpajakan. Aspek ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha.

Relaksasi juga untuk membantu meningkatkan cash flow perusahaan, khususnya selama dan pascapandemi Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input dan penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal.

Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya, perekonomian nasional berpotensi meningkat, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi.

Kedua, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan daya saing nasional guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diharapkan mampu menjadi sumber penting penerimaan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang.

Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Pemerintah mengatakan selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti kantong belanja plastik.

Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah penerimaan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

Kedua, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, lanjut pemerintah, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai.

Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap penerimaan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik,” imbuh pemerintah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Semangaat.. kita pasti bisa bangkit lagi jika mau bekerjasama !
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiffari
baru saja
Reformasi perpajakan dalam rangka pemulihan perekonomian negara segera dibutuhkan bagi Indonesia, mengingat kondisi perekonomian yang terdampak akibat pandemi Covid-19.