ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:30 WIB
Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat pengusaha kena pajak (PKP) melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.

Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022 menyebutkan instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila bertransaksi dengan rekanan pemerintah.

“Instansi pemerintah ... wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ...,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

“Tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

Perlu diketahui, meskipun terdapat transaksi yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administratif pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Sebagai ilustrasi, PT Abadi (PKP) melakukan transaksi dengan SMAN 1 Bandung untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan sekolah. Transaksi ATK memiliki nominal Rp2.220.000 (termasuk PPN) sedangkan transaksi peralatan sekolah memiliki nominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).

Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Dalam transaksi tersebut, PT Abadi memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Bandung dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.

Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutan oleh SMAN 1 Bandung. PT Abadi tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Bandung. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Bandung. Atas transaksi ini, PT Abadi menerbitkan faktur pajak kode 03. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dimas Syah Putra 23 Februari 2023 | 09:20 WIB

maaf, untuk kode FP atas transaksi dgn SMAN tsb yg benar 02 atau 03 ya? Thanks

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024