KPP PRATAMA BLORA

Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 16:00 WIB
Siap-Siap Sita Rekening Penunggak Pajak, Fiskus Kunjungi Pihak Bank

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mendatangi bank di wilayah Kabupaten Blora yaitu Bank BRI Cabang Blora dalam rangka penandatangan Berita Acara (BA) Sita atas aset rekening wajib pajak yang terblokir pada 7 Oktober 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Blora Agung Ludfiana menjelaskan upaya penyitaan rekening wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan rekening akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Agung mengeklaim perbankan telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Blora. Pertemuan lalu diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses penyitaan rekening wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT