Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung berencana untuk mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala Bapenda Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan masih diperlukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Terlebih, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung masih mencapai jutaan unit.
"Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Ini sudah berjalan di beberapa daerah," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).
Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada April 2023. Saat ini, Bapenda masih menyusun draf pergub sebagai payung hukum pelaksanaan program pemutihan pajak untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Kemendagri.
Dia menjelaskan terdapat 3,56 juta kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang terdaftar di Provinsi Lampung pada saat ini. Dari angka tersebut, hanya sekitar 1,2 unit kendaraan bermotor yang patuh membayar pajak.
Sisanya, yaitu 2,36 juta unit kendaraan bermotor, tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan. Adi pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum program relaksasi pajak itu untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak. Ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Program penghapusan data kendaraan sangat efektif dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.
Dia menambahkan program pemutihan dapat dimanfaatkan semua orang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program tersebut dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB. (rig)