PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menawarkan kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 23 Februari 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran pada tahun lalu, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana PPS akan dilaksanakan pada 23 Februari 2023, serta setelmennya pada 28 Februari 2023.

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 7,23%-7,34%.

Sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak bisa menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam SBN. Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya bisa dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada DJP.

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program itu sudah berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Tahun lalu, pemerintah juga menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. Dalam 4 kali penawaran SBSN seri PBS035 yang dilaksanakan pada 2022, transaksinya tercatat mencapai Rp933,63 miliar. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini