JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 17:15 WIB
Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan pemudik di Posko BPJS Kesehatan di Rest Area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan. Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Asih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.

Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.

UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga:
Data Pajak-BPJS Kesehatan Ditukar, PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Khusus

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Data Pajak-BPJS Kesehatan Ditukar, PTKP Rp500 Juta UMKM Berlaku Khusus

Jumat, 04 Maret 2022 | 08:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Kerahasiaan dalam Pertukaran Data Pajak Peserta JKN, Ini Kata DJP

Kamis, 03 Maret 2022 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen